Aspek Hukum Financial Technology - Pustaka Pelajar
ASPEK HUKUM FINANCIAL TECHNOLOGY KETERBUKAAN DALAM PENYELENGGARAAN PEER TO PEER LANDING.
Financial Technology (Fintech) telah menjadi sebuah is-tilah yang cukup familiar tidak hanya di kalangan pelaku in-dustri jasa keuangan, tetapi juga di kalangan masyarakat luas. Salah satu jenis layanan Fintech yang banyak mendapat per-hatian publik adalah Fintech pendanaan atau yang lebih dike-nal dengan sebutan “Peer to Peer Lending”. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan total pendanaan Peer to Peer Lending mencapai lebih dari 80 Triliun Rupiah per April 2025. Selain itu, jumlah pendanaan kepada sektor produktif juga terus menun-jukkan tren peningkatan.
Terlepas dari fakta mengenai perkembangan jumlah dan kegunaan pendanaan, satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa penyelenggaraan Peer to Peer Lending sejatinya me-rupakan bentuk penyelenggaraan pendanaan berisiko tinggi (high-risk). Secara mendasar, tingginya risiko pendanaan Peer to Peer Lending disebabkan oleh melekatnya asimetri infor-masi. Pada satu sisi, Perusahaan Penyelenggara Peer to Peer Lending merupakan pihak yang paling banyak memiliki akses terhadap informasi-informasi penting dan mendasar perihal pendanaan.
Penulis: Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H.
Penerbit: FH UII Press, 2025
Kategori: Financial
ISBN: 9786236407394
SKU: BRD26348
Bahasa: Indonesia
Dimensi: 14 x 21 cm l Softcover
Tebal: XVI+431 hlm
Harga: 215.000

